Selasa, 05 Mei 2009

Lomba desain poster "Against Woman Trafficking"



Lomba desain poster "Against Woman Trafficking".
Diadakan oleh "infinity8" untuk mendukung kegiatan anti perdagangan wanita di dunia khususnya di Indonesia. Info selengkapnya dapat klik pada gambar poster untuk diperbesar.

Regulations:

  1. Lomba design poster (digital printing) dengan tema : Against Woman Trafficking, berlaku untuk mahasiswa LSPR Jakarta, maupun non LSPR Jakarta.
  2. Peserta merupakan peserta Individu.
  3. Tidak mengandung unsur SARA; Plagiarism is not accepted.
  4. Dikumpulkan dalam bentuk Hard Copy (Uk. A3) dan Soft Copy (CD)
  5. Material yang dikumpulkan menjadi milik panitia
  6. Semua hasil karya peserta akan dipamerkan oleh panitia.

Biaya Pendaftaran: Rp 35.000,-

Hadiah Pemenang:

Juara I : Rp 1.000.000,-

Juara II : Rp 750.000,-

Juara III: Rp 500.000,-

Pendaftaran:

Tanggal: 27 April – 10 June 2009, hari Senin-Kamis, pukul 08.00-13.00

Tempat: Room 8 Westminster, Lt. 1 Kampus C

Syarat: Membawa fotocopy KTP 1 lembar

Online Registration:

SMS: SYLVIA atau ESTER (081932660353)

Format SMS: DESIGN_Nama Lengkap_Alamat_Contact Number_No. Identitas

Email: esterkartin@yahoo.com,

Format Email: Design Competition_Nama Lengkap_Alamat_contact no_No.Identitas

Pengumpulan Hasil Design (Hard and Soft Copy)

Tanggal 10 June 2009, jam 10.00-18.30 @ Room 8 Westminster, Lt. 1 Kampus C

Hard Copy dan Soft Copy dikumpulkan bersamaan dan diberikan keterangan berupa Nama Peserta dan No. Identitas

Pengumuman Pemenang

Pada hari ketiga kampanye.

Info lebih lanjut: Rica (02132882022), Sylvia, Ester (081932660353).

Jumat, 24 April 2009

Stop Human Trafficking

Nola Brantley co-founder of MISSSEY will be speaking at Crow Canyon Country Club on Wednesday, May 21. Ms. Brantley ias a dynamic speaker and leader in program development and treatment service development for sexually exploited children in Alameda County.

MISSSEY, Inc. is a non-profit organization based out of Alameda County that was created to respond to the epidemic of the sexually exploitation of children, especially in the form of child/teen prostitution. MISSSEY will dramatically decrease the current gap in SEM-specific services by providing intensive case management, court advocacy, professional & community trainings, comprehensive data reporting and local/state/national education & awareness campaigns.

Soroptimist – An organization dedicated to assisting women and girls, Soroptimist aims to create true social and economic equality for women and girls. As a public service, Soroptimist provides white papers on various topics relevant to women that can help those who wish to become more educated about issues facing today’s women, or learn what can be done to provide direct assistance to women in need. Soroptimist San Ramon Chapter

Related Article:

As the flyer for this lecture says – Look Beneath the Surface

Trafficking Information and Referral Hotline – (888) 373–7888

stop-human-trafficking.gif

Tertangkap lagi..

Setelah membekuk dua warga Ngantang, pelaku trafficking, Susilowati, 32 tahun, warga Desa Pandean, Ngantang dan Suhana, 34 tahun, warga Desa Waturejo, Ngantang. kini Polres Batu memburu SN, 34 tahun, warga Pesanggrahan, Batu. SN diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan wanita untuk dijadikan pekerja seks komersial di Palangkarya bersama Susilowati dan Suhana.

SN yang telah melarikan diri itu diketahui terlibat dalam kasus perdagangan wanita setelah penyidik Satuan Reskrim Polres Batu mendengar keterangan Susilowati dan Suhana. Dalam keterangannya, SN berperan sebagai pencari wanita.

Susilowati dan Suhana  di Mapolres Batu.

Susilowati dan Suhana di Mapolres Batu.

Keterlibatan SN juga diketahui dari keterangan korban perdagangan perempuan yang baru saja di gagalkan Polres Batu. Dalam aksinya, SN menipu korbannya bahwa dipekerjakan di restoran di Palangkaraya.

Kasat reskrim Polres Batu, AKP Decky Hermansyah mengatakan, peran SN berada dibawah Susilowati dan Suhana. “Dia ( SN) juga ikut secara langsung mencari korban untuk diserahkan kepada dua tersangka yang sudah ditahan (Susilowati dan Suhana),” jelas Decky. SN mudah menjaring korban karena pekerjaannya sebagai tukang ojek. Saat menjalankan pekerjaannya, dia selalu menawarkan pekerjaan haram berkedok pelayan restoran. Hal ini terutama kepada wanita yang tak memiliki penghasilan tetap. Karena diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan wanita, kini Polres Batu tengah memburunya.“SN sudah tidak ada di Batu lagi. Dia sudah menghilang, tapi kami akan tetap mencarinya,” tandas Decky.

Sedangkan, Sular, warga Ngantang, pengemudi mobil yang membawa enam korban perdagangan wanita saat digagalkan petugas kini masih berstatus sebagai saksi. Namun demikian, Polisi masih terus mengembangkan keterlibatannya. Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Batu mengagalkan perdagangan wanita yang dilakukan oleh Susilowati dan Suhana. Enam wanita, dua diantaranya masih berumur 14 tahun nyaris dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di sebuah lokalisasi di Palangkaraya. Mereka ditipu oleh kedua pelaku akan dipekerjakan sebagai penjaga restoran. (van/mar/malangpost)

Selundupkan Wanita China, Tiga Warga Asing Ditangkap

Penyelundupan

Penyelundupan

JAKARTA – Petugas imigrasi Jakarta Pusat menangkap tiga warga asing dari Hong Kong dan China. Mereka diduga kuat sebagai jaringan perdagangan wanita di bawah umur. Tiga warga negara asing ditangkap kemarin adalah Weng Hou (20 tahun) warga negara Hong Kong, serta Ye Wei (22 tahun) dan Guan Guocheng (48 tahun) keduanya warga negara China.

Mereka ditangkap karena diduga kuat sebagai jaringan perdagangan wanita di bawah umur untuk diperkerjakan dan diperdagangkan di tempat hiburan di wilayah Jakarta.

Tim penyidik Imigrasi yang mendapatkan laporan sejak lama baru berhasil mendapatkan barang bukti dan menangkap ketiga WNA ini di salah satu apartemen di Mangga Dua, Jakarta Pusat. Mereka diperkirakan sudah setahun ini beroperasi dan melakukan usaha perdagangan wanita.

Di sisi lain, tujuh warga Afganistan ditangkap petugas Imigrasi Jambi, Jumat (27/3), karena tak memiliki dokumen resmi. Mereka ditangkap saat akan bertolak dari Bandar Udara Sultan Thaha Jambi menuju Jakarta. Ketujuhnya mengaku datang ke Indonesia karena perang tengah terjadi di negara mereka.

Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas bandara. Ketika itu, tak ada satu pun yang bisa berbahasa Indonesia. Ketujuhnya juga tak memiliki paspor. Meski begitu, mereka mengatakan tak ingin pulang ke Afganistan dan ingin mencari pekerjaan di Indonesia. Hingga kini, petugas masih mengusut motif kedatangan mereka dan kemungkinan terkait dengan terorisme.

Rabu, 22 April 2009

Apakah Korban Manusia dan Sosial akibat perdagangan manusia?

Para korban Perdagangan Manusia mengalami banyak hal yang mengerikan.  Luka fisik dan psikologis, termasuk penyakit dan pertumbuhan yang terhambat, seringkali meninggalkan pengaruh permanen yang mengasingkan para korban  dari keluarga dan masyarakat mereka. Para korban Perdagangan Manusia seringkali kehilangan kesempatan penting mereka untuk mengalami perkembangan sosial, moral, dan spiritual. Dalam banyak kasus eksploitasi pada korban Perdagangan Manusia terus meningkat: seorang anak yang diperjualbelikan dari satu kerja paksa dapat terus diperlakukan dengan kejam di tempat lain. Di Nepal, para anak gadis yang direkrut untuk bekerja di pabrik-pabrik karpet, hotel-hotel, dan restoran kemudian dipaksa untuk bekerja di industri seks di India. Di Filipina dan banyak negara lain, anak-anak yang awalnya berimigrasi atau direkrut untuk hotel dan industri pariwisata, seringkali berakhir dengan terjebak di dalam rumah-rumah pelacuran. Suatu kenyataan kejam mengenai perdagangan budak moderen adalah para korbannya  seringkali dibawa dan dijual.

Tina, seorang anak berusia belasan tahun dari desa pedalaman Indonesia, berhutang ratusan dolar untuk selama empat bulan mengikuti pelatihan pembantu rumah tangga dan tinggal selama lebih dari empat bulan di sebuah pusat tenaga kerja Indonesia. Dari sana, Tina, seperti kebanyakan gadis Indonesia lainnya, diangkut ke Malaysia dengan keyakinan akan bekerja sebagai  pembantu rumah tangga bagi pasangan Malaysia. Dipaksa untuk bekerja hingga 15 jam sehari dalam bisnis keluarga dimana ia tidur di lantai, Tina diberitahu bahwa gajinya akan ditahan hingga ia menyelesaikan dua tahun kontraknya. Setelah berkali-kali diperlakukan dengan kejam secara fisik, ia mencari tempat perlindungan di penampungan korban milik LSM Malaysia. Tina telah  melaporkan kasusnya kepada polisi  dan dia telah diberi perpanjangan visa imigrasi supaya   dapat melanjutkan  kasusnya melawan majikannya di Malaysia.

Para korban yang dipaksa dalam perbudakan seks seringkali  dibius dengan obat-obatan dan menderita kekerasan yang luar biasa. Para korban yang diperjualbelikan untuk eksploitasi seksual menderita cedera fisik dan emosional akibat kegiatan seksual yang belum waktunya, diperlakukan dengan kasar, dan menderita penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seks termasuk HIV/AIDS. Beberapa korban menderita cedera permanen pada organ reproduksi mereka. Selain itu, korban biasanya diperdagangkan di lokasi yang bahasanya tidak mereka pahami, yang menambah cedera psikologis akibat isolasi dan dominasi. Ironisnya, kemampuan manusia untuk menahan penderitaan yang amat buruk dan terampasnya hak-hak mereka malah membuat banyak korban yang dijebak terus bekerja sambil berharap akhirnya mendapatkan kebebasan.

Perdagangan Manusia adalah Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Pada dasarnya, Perdagangan Manusia melanggar hak asasi universal manusia untuk hidup, merdeka, dan bebas dari semua bentuk perbudakan. Perdagangan anak-anak merusak kebutuhan dasar seorang anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman dan merusak hak anak untuk bebas dari kekerasan dan eksploitasi seksual.

Apakah itu perdagangan Manusia?

Protokol Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Manusia, khususnya pada wanita dan Anak-anak (salah satu dari tiga “Protokol Palermo”), mendefinisikan Perdagangan Manusia sebagai:

Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksanaan, penculikan, penipuan, kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan exploitasi. Exploitasi termasuk, paling tidak, exploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk bentuk lain dari exploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh.

Banyak Negara   keliru dalam memahami definisi ini dengan melupakan perdagangan manusia dalam Negara atau menggolongkan migrasi tidak tetap sebagai perdagangan . TVPA menyebutkan “bentuk-bentuk perdagangan berat” didefinisikan sebagai:

a.            perdagangan seks dimana tindakan seks komersial diberlakukan secara paksa, dengan cara penipuan, atau kebohongan, atau dimana seseorang diminta secara paksa melakukan suatu tindakan demikian belum mencapai usia 18 tahun; atau

b.            merekrut,  menampung, mengangkut, menyediakan atau mendapatkan seseorang untuk bekerja atau memberikan pelayanan melalui  paksaan, penipuan, atau kekerasan untuk tujuan  penghambaan, peonasi, penjeratan hutang (ijon) atau perbudakan.

Dalam definisi-definisi ini, para korban tidak harus secara fisik diangkut dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Definisi ini juga secara jelas berlaku pada tindakan merekrut, menampung, menyediakan, atau mendapatkan seseorang untuk maksud-maksud tertentu.

Kamis, 16 April 2009

Manusia Bukan Objek Perdagangan

Membaca sebuah berita tentang human trafficking di situs Deplu, saya teringat masa-masa saya sedang menulis skripsi pada tahun 2006. Pada waktu itu saya memilih untuk mengangkat tema “Perdagangan Wanita” karena keprihatinan saya dengan marak terjadinya perdagangan perempuan. Keadaan pada saat itu diperparah dengan tidak adanya suatu aturan hukum yang mengatur masalah perdagangan orang di Indonesia.

Namun, pada saat ini dengan telah disahkannya Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), diharapkan penanganan terhadap terjadinya perdagangan orang akan semakin membaik.

Menurut sebuah survei yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pemberantasan Perdagangan Orang di Amerika Serikat, setiap tahunnya diperkirakan sebanyak 600.000 – 800.000 laki-laki, perempuan, dan anak-anak menyeberangi perbatasan-perbatasan internasional dan sampai saat ini masih terus berkembang. Sebagian dari orang-orang ini memang sengaja diselundupkan dengan tujuan memasok pasar perdagangan seks internasional dan buruh yang dilakukan melalui jaring kejahatan internasional (transnational crime) yang terorganisasi secara rapi baik melalui jalur negara perantara maupun langsung.

Sebagian besar korban perdagangan orang berasal dari masyarakat golongan ekonomi rendah dengan tingkat pendidikan yang juga rendah. Hal ini disebabkan karena dalam perdagangan orang para pelaku kerap menipu para korbannya. Mereka mengiming-imingi para korban dengan gaji yang tinggi, pekerjaan yang menyenangkan, atau pekerjaan di luar negeri. Namun pada akhirnya, para korban harus menerima kenyataan pahit dan justru menjadi korban dari suatu sindikat perdagangan wanita atau buruh.

Jika melihat sejarah ke belakang, perdagangan orang sebenarnya merupakan praktek kejahatan yang telah terjadi sejak lama di Indonesia. Pada jaman raja-raja Jawa, perempuan diperdagangkan untuk kebutuhan seks. Perempuan dianggap sebagai barang dagangan untuk memenuhi nafsu lelaki dan untuk menunjukkan adanya kekuasaan dan kemakmuran.

Kemudian pada masa penjajahan Belanda, hal ini menjadi lebih terorganisir dan berkembang pesat. Para perempuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan seks masyarakat Eropa. Demikian pula pada masa pendudukan Jepang, komersialisasi seks terus terjadi. Selain memaksa para perempuan pribumi dan perempuan Belanda untuk menjadi pelacur, Jepang juga membawa banyak perempuan dari Singapura, Malaysia, dan Hong Kong ke Jawa untuk melayani para perwira tinggi Jepang.

Menyedihkan, bahkan sampai saat ini jumlah perdagangan orang yang terjadi di Indonesia terus berkembang sehingga menempatkan Indonesia pada peringkat terendah dalam upaya penanggulangan perdagangan orang.

Kenyataan ini tentunya sangat memprihatinkan mengingat manusia sesungguhnya bukan merupakan komoditi perdagangan. Sebagai mahluk Tuhan yang paling mulia seharusnya manusia saling menjaga harkat dan martabat sesamanya. Bukan malah merendahkannya.

Suatu kenyataan yang tidak menyenangkan bahwa ternyata Indonesia merupakan daerah rawan terjadinya perdagangan orang. Indonesia bukan hanya negara asal perdagangan orang namun juga telah menjadi negara tujuan dan negara transit. Hal ini dikarenakan oleh letak Indonesia yang strategis.

Dalam prakteknya, pelaku perdagangan orang melibatkan banyak pihak, termasuk aparat pemerintahan dan keluarga korban sendiri. Seperti yang telah diuraikan di atas, adanya desakan ekonomi dan tingkat pendidikan yang rendah merupakan faktor utama terjadinya perdagangan orang. Hal ini yang mengakibatkan beberapa orang tega untuk menjual anggota keluarganya sendiri.

Yang paling menderita dengan terjadinya perdagangan orang adalah para korban itu sendiri. Oleh karena itu, sudah sepantasnya bagi para korban perdagangan orang mendapatkan perhatian khusus. Hal ini diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan diri mereka karena kebanyakan dari mereka mengalami perlakuan tidak menyenangkan dalam bentuk eksploitasi seksual maupun fisik.

Terhadap para korban ini, selain diperlukan rehabilitasi dari segi mental juga perlu diberikan berbagai pendidikan dan keterampilan. Tidak lain sebagai upaya untuk menyiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat dan dapat bertahan hidup.

Selanjutnya, terhadap para pelaku perdagangan orang, di dalam UU PTPPO telah diatur mengenai mekanisme penjatuhan sanksi pidana penjara dan denda. UU PTPPO ini bagi banyak orang memang diharapkan dapat menjadi angin segar untuk menekan terjadinya perdagangan orang.