Rabu, 22 April 2009

Apakah itu perdagangan Manusia?

Protokol Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Manusia, khususnya pada wanita dan Anak-anak (salah satu dari tiga “Protokol Palermo”), mendefinisikan Perdagangan Manusia sebagai:

Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksanaan, penculikan, penipuan, kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan exploitasi. Exploitasi termasuk, paling tidak, exploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk bentuk lain dari exploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh.

Banyak Negara   keliru dalam memahami definisi ini dengan melupakan perdagangan manusia dalam Negara atau menggolongkan migrasi tidak tetap sebagai perdagangan . TVPA menyebutkan “bentuk-bentuk perdagangan berat” didefinisikan sebagai:

a.            perdagangan seks dimana tindakan seks komersial diberlakukan secara paksa, dengan cara penipuan, atau kebohongan, atau dimana seseorang diminta secara paksa melakukan suatu tindakan demikian belum mencapai usia 18 tahun; atau

b.            merekrut,  menampung, mengangkut, menyediakan atau mendapatkan seseorang untuk bekerja atau memberikan pelayanan melalui  paksaan, penipuan, atau kekerasan untuk tujuan  penghambaan, peonasi, penjeratan hutang (ijon) atau perbudakan.

Dalam definisi-definisi ini, para korban tidak harus secara fisik diangkut dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Definisi ini juga secara jelas berlaku pada tindakan merekrut, menampung, menyediakan, atau mendapatkan seseorang untuk maksud-maksud tertentu.

1 komentar:

  1. ohhhh...thanx for information..dah bolh carui maklumat pasal kerja sekolah....

    BalasHapus