Membaca sebuah berita tentang human trafficking di situs Deplu, saya teringat masa-masa saya sedang menulis skripsi pada tahun 2006. Pada waktu itu saya memilih untuk mengangkat tema “Perdagangan Wanita” karena keprihatinan saya dengan marak terjadinya perdagangan perempuan. Keadaan pada saat itu diperparah dengan tidak adanya suatu aturan hukum yang mengatur masalah perdagangan orang di Indonesia.
Namun, pada saat ini dengan telah disahkannya Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), diharapkan penanganan terhadap terjadinya perdagangan orang akan semakin membaik.
Menurut sebuah survei yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pemberantasan Perdagangan Orang di Amerika Serikat, setiap tahunnya diperkirakan sebanyak 600.000 – 800.000 laki-laki, perempuan, dan anak-anak menyeberangi perbatasan-perbatasan internasional dan sampai saat ini masih terus berkembang. Sebagian dari orang-orang ini memang sengaja diselundupkan dengan tujuan memasok pasar perdagangan seks internasional dan buruh yang dilakukan melalui jaring kejahatan internasional (transnational crime) yang terorganisasi secara rapi baik melalui jalur negara perantara maupun langsung.
Sebagian besar korban perdagangan orang berasal dari masyarakat golongan ekonomi rendah dengan tingkat pendidikan yang juga rendah. Hal ini disebabkan karena dalam perdagangan orang para pelaku kerap menipu para korbannya. Mereka mengiming-imingi para korban dengan gaji yang tinggi, pekerjaan yang menyenangkan, atau pekerjaan di luar negeri. Namun pada akhirnya, para korban harus menerima kenyataan pahit dan justru menjadi korban dari suatu sindikat perdagangan wanita atau buruh.
Jika melihat sejarah ke belakang, perdagangan orang sebenarnya merupakan praktek kejahatan yang telah terjadi sejak lama di Indonesia. Pada jaman raja-raja Jawa, perempuan diperdagangkan untuk kebutuhan seks. Perempuan dianggap sebagai barang dagangan untuk memenuhi nafsu lelaki dan untuk menunjukkan adanya kekuasaan dan kemakmuran.
Kemudian pada masa penjajahan Belanda, hal ini menjadi lebih terorganisir dan berkembang pesat. Para perempuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan seks masyarakat Eropa. Demikian pula pada masa pendudukan Jepang, komersialisasi seks terus terjadi. Selain memaksa para perempuan pribumi dan perempuan Belanda untuk menjadi pelacur, Jepang juga membawa banyak perempuan dari Singapura, Malaysia, dan Hong Kong ke Jawa untuk melayani para perwira tinggi Jepang.
Menyedihkan, bahkan sampai saat ini jumlah perdagangan orang yang terjadi di Indonesia terus berkembang sehingga menempatkan Indonesia pada peringkat terendah dalam upaya penanggulangan perdagangan orang.
Kenyataan ini tentunya sangat memprihatinkan mengingat manusia sesungguhnya bukan merupakan komoditi perdagangan. Sebagai mahluk Tuhan yang paling mulia seharusnya manusia saling menjaga harkat dan martabat sesamanya. Bukan malah merendahkannya.
Suatu kenyataan yang tidak menyenangkan bahwa ternyata Indonesia merupakan daerah rawan terjadinya perdagangan orang. Indonesia bukan hanya negara asal perdagangan orang namun juga telah menjadi negara tujuan dan negara transit. Hal ini dikarenakan oleh letak Indonesia yang strategis.
Dalam prakteknya, pelaku perdagangan orang melibatkan banyak pihak, termasuk aparat pemerintahan dan keluarga korban sendiri. Seperti yang telah diuraikan di atas, adanya desakan ekonomi dan tingkat pendidikan yang rendah merupakan faktor utama terjadinya perdagangan orang. Hal ini yang mengakibatkan beberapa orang tega untuk menjual anggota keluarganya sendiri.
Yang paling menderita dengan terjadinya perdagangan orang adalah para korban itu sendiri. Oleh karena itu, sudah sepantasnya bagi para korban perdagangan orang mendapatkan perhatian khusus. Hal ini diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan diri mereka karena kebanyakan dari mereka mengalami perlakuan tidak menyenangkan dalam bentuk eksploitasi seksual maupun fisik.
Terhadap para korban ini, selain diperlukan rehabilitasi dari segi mental juga perlu diberikan berbagai pendidikan dan keterampilan. Tidak lain sebagai upaya untuk menyiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat dan dapat bertahan hidup.
Selanjutnya, terhadap para pelaku perdagangan orang, di dalam UU PTPPO telah diatur mengenai mekanisme penjatuhan sanksi pidana penjara dan denda. UU PTPPO ini bagi banyak orang memang diharapkan dapat menjadi angin segar untuk menekan terjadinya perdagangan orang.
hukum ada memang bagus. tapi pelaksanaannya itu yang harus dipertanyakan. Perdagangan wanita dan manusia itu pekerjaan SINDIKAT. kalo yang ditangkep satu dua orang, yang apalagi cuma bagian "ecek-ecek", mana bisa dihentikan?? kadang2 orang yang uda tau ada perdagangan wanita malah kerjasama kok buat perekrutan sehingga ada komisi, bukan dibrantas....
BalasHapus