Kamis, 16 April 2009

Polda Sumut Bongkar Sindikat Perdagangan Wanita

Oleh : Rahmi

Polda Sumatera Utara berhasil menguak sindikat perdagangan wanita di Bandar Baru, Sibolangit, Sumatera Utara. Pencarian korban terus dilakukan setelah, Senin (18/02), ditemukan empat perempuan muda asal Jawa Barat.

Wadir Reskrim Polda Sumatera Utara AKBP Dermawan Sutawijaya mengatakan, jumlah korban perdagangan akan terus bertambah. "Menurut para korban, jumlah wanita yang dijual ada sepuluh orang," ujar Dermawan pada pers, kemarin (19/02).

Dari para korban diperoleh informasi, ada sekitar sepuluh orang lagi di barak Eka Bandar Baru. Kesemuanya berasal dari Jawa Barat dan Jawa Timur. Pemilik barak Eka, Mulyanto Sembiring (45) resmi ditahan bersama dua tersangka lain, Asnan Simbolon dan Zainal Pakpahan.

Sebelumnya, Mulyanto pernah ditahan pada kasus yang sama. Istri Mulyanto, Tari, juga pernah bermasalah dalam kasus trafficking di Polres Cilacap, Jawa Tengah. Mereka bekerja sama mengeksploitasi wanita asal Jawa untuk dijadikan PSK di Bandar baru.

Sebanyak 19 TKI illegal yang siap diberangkatkan ke Malaysia, juga berhasil digagalkan oleh Poltabes Barelang, Batam, Selasa (19/02) siang, di pelabuhan Feri Internasional Batam Center.

Menurut Kasat Reskrim Poltabes Barelang Kompol Herry Heryawan, mereka berangkat ke Malaysia tanpa melalui agen atau PJTKI. Modalnya hanya paspor untuk melancong. Saat ini tiga orang (Jaswadi, Piliang dan Alefri) dinyatakan sebagai tersangka. Mereka ditangkap saat mengurus keberangkatan 19 wanita asal Madura tersebut. Sementara satu orang yang bertugas memberangkatkan dari Sampang Madura masih DPO.

Ketiganya akan dijerat UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, minggu lalu KBRI Kuala Lumpur dan polisi Malaysia berhasil membongkar praktik perdagangan manusia dan menyelamatkan enam perempuan Indonesia yang dipekerjakan sebagai wanita penghibur atau bisnis pelacuran di hotel-hotel di Kuala Lumpur. (Nazz/RM)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar