Kamis, 16 April 2009

Terbongkar Kasus Perdagangan Wanita

indosiar.com, Yogyakarta - Para Poltabes Yogyakarta membengkuk pelaku human trafficking (perdagangan manusia antar benua). Dari hasil penyelidikan pelaku berencana mengirim para korban ke negeri Belanda, untuk dijadikan wanita penghibur dengan tarif 200 Euro per 8 jam.

Usai penyidikan awal, aparat Poltabes Yogyakarta Senin (12/1/08) kemarin membawa Sofiah Hidayat, untuk pengembangan kasus human trafficking atau perdagangan manusia antar negara.

Pengembangan dilakukan setelah hari Minggu lalu aparat Poltabes Yogyakarta menangkap Sofiah di Temanggung, Jawa Tengah karena diduga sebagai  pelaku perdagangan manusia. Penangkapan sendiri dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan adanya dugaan praktek perdagangan manusia di Yogyakarta.

Dari penyelidikan inilah polisi menangkap Sofiah Hidayat yang berencana mengirim 2 wanita berinisial R dan A, asal Temanggung dan Semarang, Jawa Tengah untuk dijadikan wanita penghibur dinegeri Belanda. Polisi juga menyidik Setiawan, tetangga pelaku yang membantu pembuatan paspor para korban.

Dari tangkap pelaku aparat mengamankan barang bukti handphone, kamera berisi foto bugil para korban, surat pernyataan, dan mobil yang digunakan pelaku untuk beroperasi. Dalam aksinya pelaku mencari mangsa di salon, spa dan tempat hiburan malam dengan menjanjikan upah 200 Euro per 8 jam atau 25 Euro per jamnya.

Polisi menduga sebelum ditangkap tersangka sudah banyak mengirim wanita ke Belanda, karena selama ini pelaku dibantu suaminya yang tinggal di Belanda. Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang - Undang no. 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia dengan ancaman 15 tahun penjara. (Mas'ud Pahlevi/Dv).

 

0 komentar:

Poskan Komentar